Eks Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas II A Tangerang
  • 3 tahun yang lalu
Setelah ditunda dan menuai kritikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melakukan eksekusi terhadap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana kasus suap dari terpidana Djoko Tjandra ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Banten.



Didampingi Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejari Kota Tangerang serta Kuasa Hukum terpidana eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari di eksekusi yakni dilakukan pemindahan lokasi penahanan dari Rutan Kejaksaan Agung menuju Lapas Kelas II A Tangerang.



Lapas Kelas II A Tangerang menerima terpidana setelah dinyatakan sehat  dan selama dua pekan kedepan akan menghuni ruang isolasi dalam masa pengenalan lingkungan.



Tidak ada penanganan maupun perlakukan khusus kepada Pinangki, nantinya usai menjalani isolasi akan ditempatkan bersama warga binaan lainya. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman terpidana Pinangki menjadi empat tahun pada sidang banding.
Eks Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke Lapas II A Tangerang