Sunat Dana Bansos, 2 Pendamping PKH di Tangerang Raup Untung Rp800 Juta
  • 3 tahun yang lalu
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan status tersangka kepada dua pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya diduga menilap sebagian dana bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu di daerah itu.



Keduanya merupakan pendamping sosial yang berada di 4 desa pada wilayah itu. Di Kecamatan Tigaraksa terdapat 12 desa dan dua kelurahan.



Menurut Bahrudin, pihaknya bukan saja menangani kasus kedua tersangka penyelewengan dana bansos itu. Mereka juga mendalami dugaan penyelewengan yang dilakukan pendamping lain.



Estimasi keseluruhan kerugian dana PKH yang tidak disalurkan di Kecamatan Tigaraksa mencapai Rp 3,5 miliar. Penilapan dana itu, kata Bahrudin, dilakukan pada periode PKH 2018/2019.



Modus pelaku dalam menilap dana yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu itu. Kedua tersangka selaku pendamping sosial minta kartu ATM kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Mereka kemudian menarik saldonya.
Sunat Dana Bansos, 2 Pendamping PKH di Tangerang Raup Untung Rp800 Juta
Dianjurkan