Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Begini Situasi Salah Satu Warteg di Jakarta
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang PPKM sejak 26 Juli hingga 2 Agustus dengan melakukan sejumlah penyesuaian aturan.

Ada sejumlah aturan yang disesuaikan pemerintah di antaranya rakyat selain sembako yang selama ini tutup di masa PPKM darurat di izinkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasi dibatasi sampai pukul 15.00.

Warung makan atau rumah makan yang sebelumnya hanya diperpolehkan take away kini diperbolehkan makan di tempat dengan waktu makan 20 menit dengan kondisi ruang terbuka.

Demikian pula usaha kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelotong, hingga pangkas rambut diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00.

Sementara itu untuk aturan kapasitas bekerja dari kantor, pemerintah juga melakukan penyesuaian sejumlah aturan.

Untuk Jawa-Bali, sejumlah sektor esensial diperbolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 50 persen untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Sementara bagi ASN atau pegawai pemerintahan, kapasitas bekerja dari kantor diperbolehkan 25 persen.

Sementara itu, sektor non-esensial masih harus bekerja dari rumah 100 persen. Sektor esensial pelayanan publik, maksimal 50%, pemerintahan maksimal 25%.

Sementara itu, ada penyesuaian aturan bagi 33 wilayah kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 3.

Di wilayah ini kegiatan pernikahan diperbolehkan tetapi dengan pembatasan kehadiran 20 orang.

Namun tidak diperbolehkan ada kegiatan makan di tempat.

Di wilayah PPKM level 3 ini, rumah ibadah juga sudah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Dianjurkan