Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi Ponsel dan Website | Katadata Indonesia
  • 3 tahun yang lalu
Mabes Polri akan luncurkan aplikasi SIM Online berbasis Smart SIM yang disertai chip mulai April 2021. Perpanjangan SIM dapat sepenuhnya dilakukan secara online via aplikasi tanpa perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Namun permohonan pembuatan SIM tetap perlu mengunjungi Satpas sesuai tempat domisili untuk mengikuti ujian teori dan praktik. Layanan SIM online ini bermanfaat untuk memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu mengantri lama untuk pendaftaran di Satpas.

Penulis: Firyal Nada
Penyunting: Febrian
======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================
Dianjurkan