Seruan Nasional dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis

  • 3 tahun yang lalu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.⁣⁣
⁣⁣
Bagaimana komitmen dari pengambilan kebijakan di pusat dan daerah dalam pengelolaan limbah medis? Apa bentuk unit kelembagaan di daerah terkait dengan pengelolaan limbah medis?⁣⁣
⁣⁣
Simak “Seruan Nasional Dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis”⁣⁣
⁣⁣
Jumat, 13 November 2020⁣⁣
08:30 - 11:30 WIB⁣⁣

Informasi lebih lanjut
https://katadata.co.id/limbahmedis
======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan