PROSES AUDIT SERTIFIKASI HALAL UNTUK PRODUK UMKM

  • 3 tahun yang lalu
caption:
LinkAja sebagai uang elektronik nasional telah meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik Syariah pertama di Indonesia pada tanggal 14 April 2020. Layanan Syariah LinkAja berkomitmen untuk terus membangun dan mengembangkan ekosistem syariah di Indonesia dengan memberikan edukasi berkelanjutan mengenai ekonomi dan keuangan Syariah melalui program dan produk Layanan Syariah LinkAja untuk dapat menjangkau masyarakat Indonesia yang lebih luas.

Fokus pada pemberdayaan UMKM di Indonesia, Layanan Syariah LinkAja menginisiasi pelatihan virtual bertajuk Layanan Syariah untuk UMKM Indonesia sebagai sarana bagi pelaku UMKM untuk membekali diri dalam rangka meningkatkan ketahanan bisnis di era pandemi ini melalui serangkaian pelatihan. Mulai

Bagaimana komitmen Layanan Syariah LinkAja dalam mendorong pemberdayaan UMKM dan memaksimalkan ekosistem syariah digital serta potensi industri halal di Indonesia?

Simak rangkaian pelatihan online persembahan Layanan Syariah LinkAja bekerja sama dengan Katadata bertajuk "Layanan Syariah LinkAja untuk UMKM Indonesia".
Kamis, 17 September 2020 | 13.00 - 17.30 WIB

Bersama:
1. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Hanung Harimba Rachman
2. CEO LinkAja, Haryati Lawidjaja
3. Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, M. Nurul Rahman
4. Chairman of Halal Product Assurance Agency, Prof. Ir. Sukoso, MSc.,Phd
5. Wakil Direktur II LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati M.Si
6. Co–Founder & CEO Halofina, Adjie Wicaksana
7. Marketing & Creative Director Macarina, Bima Aji Rogo Wibowo
8. Pendiri Keripik Pedas Maicih, Dimas Ginanjar Merdeka

Moderator:
1. Poppy Zeidra
2. Richard Lioe
======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan