Aturan E-Commerce Bisa Persulit Pertumbuhan UMKM | Katadata Indonesia
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce, yang mewajibkan pedagang online berizin usaha. Namun, aturan ini membutuhkan mekanisme yang lebih detail.

Pasalanya, aturan teknis yang belum jelas menyebabkan interpretasi aturan tersebut menjadi 'bola liar' bagi para pelaku usaha. Termasuk bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah yang memanfaatkan perdagangan elektronik dalam usahanya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memastikan pedagang online tidak dipungut biaya saat mengajukan izin usaha. Namun, tetap memerhatikan perlindungan terhadap konsumen.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================
Dianjurkan