Pedagang Online Kini Wajib Berizin Usaha | Katadata Indonesia

  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang e-commerce, yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha. Pengajuan izin usaha itu dapat melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Aturan terbaru ini dikeluarkan guna mewujudkan keseimbangan antara bisnis online dan offline. Apalagi banyak pihak beranggapan penjual dalam jaringan tampak liar karena bisa bebas pajak.

Dalam aturan tersebut, konsumen pun bisa mengadukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ke Menteri Perdagangan jika merasa dirugikan terkait layanan hingga perlindungan. Nantinya, pemerintah akan mengkaji laporan untuk memberikan sanksi, memasukan dalam daftar pengawasan prioritas ataupun pencabutan izin usaha.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan