Langgar Aturan PPKM, Pemilik Usaha Kafe Diberi Sanksi

  • 3 tahun yang lalu
PAREPARE, KOMPAS.TV - Satgas penanggulangan covid 19 memberikan sanksi kepada lima pengusaha kafe dan warung makan di kota pare pare sulawesi selatan. Sanksi diberikan karena melanggar aturan jam malam selama PPKM berlangsung.

Operasi pemberlakuan jam malam terus dilakukan tim gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 kota pare pare. Aturan jam malam bagi usaha kafe dan warung hanya sebatas pukul 20.00 wita. Dari razia yang digelar petugas masih menemukan kafe dan warung yang abai pada aturan pemberlakuan jam malam.

Ke lima usaha itu itupun diberi sanksi teguran. Petugas juga mematikan lampu tempat usaha yang melanggar. Jika masih tetap abai petugas akan memberikan sanksi tegas berupa menyegel tempat usaha.

Meski kembali diperketat, PPKM Kota Parepare tidak melarang aktivitas masyarakat dari beberbagai aspek. Baik dari sisi ekonomi mamupun aktivitas ibadah hingga acara syukuran pernikahan.

Bagi pengelola swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktifitas sampai dengan pukul 21.00 wita.

Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 % dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 wita.Namun hal ini tidak berlaku bagi apotek dan toko obat karena bisa beroperasi selama 24 jam.

Begitupun aktivitas ibadah dilakukan dengan pembatasan kapasitas 25%. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kota Parepare, HM Taufan Pawe meminta partisipasi seluruh pihak terutama masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19. Pihaknya juga bakal mengambil langkah tegas jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Silahkan jalankan aktifitas ta, saya tidak melarang, saya hanya membatasi. Sehingga saya butuh partisipasi pengertianta," kata Taufan

"Apabila ditemukan pelanggaran prokes yang merugikan masyarakat umum, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Ketua DPD I Golkar Sulsel ini.

"Karena kasus Covid-19 di Kota Parepare kini memprihatinkan, kini aturan PPKM kembali kita perketat. Jika kita kembali pada zona hijau, bahkan Rt penyebanyaran Covid-19 Parepare pernah menyentuh angka 0,02 persen, tentu kita kembali longgarkan," papar Wali Kota Parepare dua priode ini.

#ppkm
#taufanpawe
#penutupanwarung