PPKM Darurat, Luhut Menjamin Perusahaan Tak Akan PHK Karyawan yang WFH
  • 3 tahun yang lalu
Karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial dipastikan tidak diberhentikan dari tempat ia bekerja karena WFH saat PPKM Darurat. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Luhut sebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tidak PHK karyawannya yang bekerja di rumah dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah (WFH).

Hal tersebut guna mengurangi mobilitas dalam kebijakan PPKM Darurat yang saat ini sedang diterapkan. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

#PPKMDarurat #LuhutBinsarPandjaitan #PHKKaryawan

Video Editor: Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan