Siap-siap Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Obat dan Tabung Oksigen

  • 3 tahun yang lalu
Kepolisian Republik Indonesia akan menindak tegas para penimbun obat dan tabung oksigen yang mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19 sekarang. Hal ini dilakukan karena banyaknya informasi serta isu di masyarakat mengenai kelangkaan obat serta oksigen selama berlangsungnya PPKM darurat di Provinsi Jawa-Bali.

Nantinya para penimbun yang berhasil di tangkap akan dikenakan sanksi yang sudah diatur di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen. Disebutkan bagi para penimbun akan terancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta rupiah.

Artikel Selengkapnya:
https://www.suara.com/news/2021/07/06/054834/polri-sebar-intel-cari-penimbun-obat-dan-tabung-oksigen?page=all

#Polri #PPKMDarurat

Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan