PPKM Darurat Harus Didukung Protokol Kesehatan Warga

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah berulang kali menggulirkan kebijakan untuk menekan penyebaran covid-19.

Mulai dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM, PPKM Mikro, hingga yang terbaru PPKM Darurat.

PPKM Darurat diputuskan mengingat kasus covid-19 dan keterisian rumah sakit yang semakin mengkhawatirkan.

Pernyataan Presiden itu muncul terkait keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan itu diberlakukan untuk menekan penyebaran covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Sejumlah aturan akan diberlakukan dalam PPKM Darurat. Beberapa di antaranya, penutupan mal dan pusat perbelanjaan.

Penutupan tempat ibadah, bekerja dari rumah 100%, hingga pengetatan untuk restoran, dan perjalanan jarak jauh.

Sementara Jakarta yang menjadi daerah episentrum utama penyebaran covid-19 di Indonesia akan dilakukan penerapan PPKM Darurat yang lebih ketat.

Pemprov DKI Jakarta pun mengaku siap memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli mendatang.

Dianjurkan