Isi Ancaman Luhut Binsar Pandjaitan Pada Penyebar Hoaks di Tengah PPKM Darurat
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi memimpin PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali.

Luhut lanjut menjelaskan bahwa wilayah kabupaten/kota cakupkan PPKM darurat mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Lebih lanjut Luhut menekankan kejaksaan akan menindak penyebaran berita bohong terkait Covid-19 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan luhut dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021).

"Jaksa agung tadi lebih kencang, pemberitaan hoaks akan ditindak. Pemberitaan-pemberitaan palsu atau hoaks itu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."ungkap Luhut.

"Saya ingatkan, saya ulangi, kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan."lanjutnya.

Luhut pun mewanti-wanti kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan PPKM darurat sesuai ketentuan.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," Tegasnya.

Video Editor: Febi


Dianjurkan