Rangkap Jabatan Ganggu Kebebasan Kampus
  • 3 tahun yang lalu
Setelah memanggil BEM UI karena kritikan ke presiden di media sosial, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro diketahui rangkap jabatan. Menurut pengamat hukum dampak dari rangkap jabatan pejabat kampus bisa ancam kebebasan berpendapatn mahasiswa.
Ari diketahui memiliki jabatan lain sebagai wakil komisaris di Bank BRI.
Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Indraza Marzuki Rais Ari telah melanggar dua aturan. Pertama, pelanggaran Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013. PAsal 34 menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang memiliki jabatan lain di kementerian, BUMN dan politik.
Kedua, pelanggaran mengenai administrasi pengangkatan pejabat Bank BRI. Ari diduga memberikan persetujuan tanda tangan fit and proper test sebagai komisaris mendahului persetuuan OJK.
"Ada dugaan maladministrasi di mana yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik jadi wakil komisaris BRI, sebelum turun persetujuan dari OJK," kata Indraza dikutip dari Kompas.
Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat kelakuan Ari gak etis. Diketahui ada Ketua Majelis Wali Amanat UI, Saleh Husin memiliki jabatan lain di perusahaan raksasa Sinarmas. Seperti yang diketahui MWA adalah badan tertinggi kampus yang berurusan pengangkatan pejabat universitas, pembuat kebijakan dan penghubung antar stakholder kampus, pemerintah dan masyarakat.
Rangkap jabatan ini bisa mengancam kebebasan berpendapat di lingkungan akademik. Bisa terjadi conflict of interest pada pejabat kampus.
"Sebagian dosen dan mahasiswa masih bisa melawan, tapi mereka terus ditekan. (Masa) 1998, mahasiswa bisa bergerak karena kampus melindungi. Sekarang tinggal tergantung birokrat kampus, makanya yang ditekan kemudian adalah birokrat kampus. Sekarang kampusnya yang dikontrol dengan skema kampus negeri seperti yang sekarang, di mana rektor sangat tergantung pada menteri (dan MWA)," terang Bivitri ke Kompas.
Dosen hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto ikut mengkritik rangkap jabatan Ari Kuncoro. Katanya ini mengorbankan kebebasan akademik kampus. “Mereka yang menempati jabatan tertentu, misalnya komisaris BUMN mengorbankan kebebasan akademik," tegas Sigit.
Kalau kaya gini dibiarkan bisa-bisa ada conflict of interest di rektorat. Diskusi kampus terancam jika menyangkut kritik terhadap pemerintah. Kampus itu gudang kebebasan berpikir yang mendorong perubahan.