Langgar Jam Operasional, Pemkot Cabut Izi Usaha THM

  • 3 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah kota makassar resmi mencabut izin usaha tempat hiburan malam holywing. Pencabutan izin usaha lantaran tempat tersebut berulangkali melanggar aturan jam operasional tempat usaha.

Pengumuman penutupan tempat usaha hiburan malam ini terpasang dipintu masuk usaha bar dan club , di jalan metro tanjung bunga, makassar.

Sebelum di tutup, kepala dinas penanaman modal dan ptsp kota makassar,andi bukti jufri, menyatakan penutupan berdasarkan edaran walikota makassar tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat dimasa covid-19. Usaha bar dan club ini terbukti berulang kali melanggar aturan jam operasional tempat usaha atau buka melewati pukul10 malam.


#THM
#HOLLYWING
#PROKES