Polisi: Resepsi Pernikahan Dilarang Digelar di Kudus

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Ditengah melonjaknya kasus covid-19 di Kudus, Satgas Penanganan Covid-19 Kudus, Jawa Tengah, membubarkan resepsi pernikahan warga yang berpotensi membuat kerumunan.

Pembubaran resepsi pernikahan ini terjadi saat satgas berpatroli di Kecamatan Bae dan Jetis.

Satgas memerintahkan penyelenggara resepsi menghentikan acara dan membereskan perlengkapan resepsi.

Polisi kembali mengingatkan warga tentang larangan menyelenggarakan resepsi pernikahan, atau acara yang mengundang kerumunan warga.

Sebanyak 450 aparat gabungan dari Kodam IV Diponegoro dan seratus Anggota Brimob Polda Jateng, mulai hari ini diterjunkan untuk membantu memperketat penenrapan PPKM Mikro di 123 desa dan sembilan kelurahan yang ada di Kabupaten Kudus.

Sebelumnya, melonjaknya kasus positif covid-19 pasca libur lebaran di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuat banyak rumah sakit rujukan covid penuh.

Para pasien umum pun harus antre berjam-jam untuk mendapat perawatan rumah sakit.

Di salah satu rumah sakit rujukan covid, RSUD Loekmono Hadi Kudus, sejumlah pasien harus rela antre menunggu di ambulans ataupun lobi rumah sakit, karena ruang perawatan di instalasi gawa darurat penuh.

Dianjurkan