Fantastis! Peredaran Upal Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan
  • 3 tahun yang lalu
INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Keempat tersangka sindikat peredaran uang palsu atau upal, diantaranya berinisial c-a-r, s-a-m, g-u-f, i-m asal warga Kabupaten Indramayu.

Keempatnya memiliki peran berbeda-beda, c-a-r dan s-a-m berperan sebagi pengedar. sementara g-u-f dan i-m berperan sebagai pencetak upal.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu sebanyak 11 koma setengah miliar rupiah, dan uang asli sebanyak satu juta rupiah.

Penangkapan berawal ketika salah satu tersangka, c-a-r, berhasil ditangkap ketika akan menjual upal. Dari pengembangan ketiga pelaku s-a-m, g-u-f dan i-m juga berhasil ditangkap.

Menurut Kapolres Indramayu, para sindikan uang palsu ini sebelumnya mengedarkan di luar Kabupaten Indramayu.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka pengedar uang palsu ini mendekam di sel tahanan Polres Indramayu.



Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Dianjurkan