Tim Satgas Covid-19 Razia Masker di Pasar Tradisional
  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, melakukan razia masker di pasar tradisional, agar pedagang dan pembeli tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dua pedagang di pasar gayamsari Kota Semarang diberi sanksi menyebutkan sila pancasila. Pedagang yang mendapat sanksi dari tim Satgas Covid-19 Kecamatan Gayamsari ini karena mereka tidak memakai masker, serta tidak mengenakan masker dengan benar atau asal-asalan.

"Disuruh baca pancasila, tiap hari pakai masker," ujar Totok, pedagang pasar tradisional.

Razia masker dengan sasaran pedagang pasar tradisional ini rutin dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kecamatan Gayamsari, agar pedagang tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan pasar.

"Beberapa kegiatan yang kita laksanakan dari kemarin, jadi betul-betul kita sering menemukan, ada pedagang,pembeli, atau warga masyarakat yang terkadang masih kita temukan tidak menggunakan masker, atau terkadang menggunakan masker tapi tidak sesuai dengan prosedurnya, hanya menutup mulut, atau terkadang tidak tertutup hidung dan mulut. Untuk itu kita memberikan imbauan kepada mereka, untuk menggunakan masker yang benar," ujar Ketua Satgas Covid-19 Gayamsari Kota Semarang, Bunawi, kepada wartawan.

Tim Satgas Covid-19 akan terus menyampaikan imbauan tentang pentingnya memakai masker dan menjaga jarak kepada para pedagang dan pembeli saat di pasar, untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi di Pasar Gayamsari Kota Semarang sempat ditutup sementara karena terjadi penyebaran Covid-19.

#SatgasCovid-19 #PasarGayamsari #KotaSemarang

Dianjurkan