Palsukan Surat Rapid Test, Satu Keluarga Diperiksa Polres Lamongan

  • 3 tahun yang lalu
LAMONGAN, KOMPAS.TV - Polres Lamongan mengamankan satu keluarga yang terbukti membawa surat keterangan tes cepat antigen palsu. Mereka ditangkap saat akan kembali ke Bogor, Jawa Barat.

Tim Gabungan Satgas Covid 19 Kabupaten Lamongan ini menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di Alun-Alun Lamongan. Kendaraan ini dihentikan untuk diperiksa surat keterangan tes cepat antigen yang dimilikinya.

Namun dari pemeriksaan petugas, surat yang ditunjukkan pengendara mobil tersebut ternyata palsu. Kepada petugas satu keluarga itu mengaku sengaja memalsu surat tersebut setelah melihat referensi dari internet.

Setelah diperiksa, mereka pun mengakui perbutannya, dan bersedia untuk di rapid tes ulang. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah ke positif covid 19, dan mereka pun diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Sementara itu dalam operasi yang di laksanakan di depan Alun - Alun Lamongan ini, tim satgas juga melakukan tes antigen bagi para pengemudi dan penumpang roda empat, khususnya yang dari luar kota.

#Lamongan #Covid19 #Mudik #Lebaran #PolresLamongan #Beritakediri

Dianjurkan