OTT Bupati Nganjuk Hasil Kerja Sama Bareskrim Polri dan KPK
  • 3 tahun yang lalu
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.



Keenam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio. Kemudian, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.



Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat merupakan kerja sama antara KPK dan Polri. Penangkapan Bupati Nganjuk terkait dugaan korupsi jual beli jabatan berdasarkan dari laporan ke KPK dan Kepolisian.
OTT Bupati Nganjuk Hasil Kerja Sama Bareskrim Polri dan KPK
Dianjurkan