Petugas Putar Balik Kendaraan Tanpa Surat Izin di Exit Tol Malang
  • 3 tahun yang lalu
Malang, KompasTV Jawa Timur - Larangan mudik dan penyekatan kendaraan dimulai sejak tanggal 6 mei, hari ini. Di kota Malang, penyekatan kendaraan juga dilakukan untuk mencegah adanya masyarakat yang masih nekad untuk mudik.

Di pintu keluar tol kota Malang, sejumlah kendaraan luar kota diminta putar balik karena tidak dilengkapi surat izin.

Sejumlah kendaraan pribadi dengan plat nomor luar kota ini terpaksa harus putar balik saat baru keluar dari tol Pandaan Malang. Di pintu keluar tol kota Malang atau Madyopuro, petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan memasuki kota Malang.

Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan berplat nomor luar kota Malang.

Dalam penyekatan ini, petugas meminta pengendara untuk menepi dan memeriksa kelengkapan surat izin atau surat tugas perjalanan dari pengendara.

Meski sebagian besar pengendara dapat menunjukkan kelengkapan surat namun ada beberapa kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat keterangan bebas Covid-19.

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat tersebut oleh petugas langsung diminta putar balik.

Selain kendaraan penumpang, petugas juga memeriksa kendaraan barang yang akan masuk ke kota Malang. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut pemudik.



#malang #jatim #mudik #penyekatan #kendaraan #tol #larangan

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Dianjurkan