Kuasa Hukum dan Keluarga Sesalkan Proses Penangkapan Munarman

  • 3 tahun yang lalu
Pengacara mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, mempertanyakan penangkapan kliennya. Munarman ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.



Aziz mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme menegaskan polisi harus memanggil Munarman terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan. Proses juga baru bisa dilakukan setelah polisi menetapkan Munarman sebagai tersangka.



Penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan terorisme mengejutkan berbagai pihak. Penangkapan Munarman juga mengundang pro kontra. Seperti diketahui, saat digelandang ke Polda Metro Jaya, mata Munarman sempat ditutup dengan kain hitam dan tangan terborgol.



Ada yang mendukung langkah polisi terkait penangkapan Munarman. Ada juga pihak yang memprotes penangkapan Munarman karena dinilai melanggar HAM.



Di sisi lain, peristiwa ini menambah daftar panjang perihal dugaan keterkaitan FPI dengan terorisme. Lantas, apa saja bukti-bukti bahwa Munarman terkait dengan teroris?



Simak pembahasan lengkapnya dalam diskusi #CrosscheckwithIndraMaulana? "Munarman Teroris?" https://www.youtube.com/watch?v=D2k6AazYYe0&t=52s



Bersama narasumber:

- Husin Alwi (Ketua Cyber Indonesia)

- Aziz Yanuar (Kuasa Hukum Munarman)

- Bambang Rukminto (Peneliti Institute for Security and Strategic and Strategic Studies - ISESS)
Kuasa Hukum dan Keluarga Sesalkan Proses Penangkapan Munarman