Syarat Perjalanan Mudik Diperketat, Terminal Pulogebang Sepi

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pengetatan syarat perjalanan yang berlaku sejak 22 April 2021 berdampak menurunnya jumlah penumpang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

Meski demikian, pengelola tetap membuka terminal termasuk saat larangan mudik berlaku.

Pengelola menyebut syarat perjalanan yang diperketat sejak kemarin menyebabkan warga yang hendak mudik lebih awal membatalkan niat mereka.

Bagi calon penumpang bus umum harus bebas covid-19 dengan bukti hasil tes cepat antigen atau Genose paling lama sehari sebelum keberangkatan.

Terminal Pulogebang tetap beroperasi selama pengetatan syarat perjalanan dan larangan mudik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, belum ada perubahan syarat bagi calon penumpang naik kereta jarak jauh.

Pihak PT Kereta Api Indonesia menjelaskan, calon penumpang masih bisa menggunakan surat hasil tes swab antigen 3x24 jam, dan Genose C-19 1x24 jam sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No. 27 Tahun 2021.

Sementara dalam Addendum SE No. 13 Tentang Pengetatan Mudik 202, hasil tes PCR, rapid test antigen berlaku 1x24 jam.

Pasca pemerintah mengeluarkan tanggal pengetatan menjelang larangan mudik, hingga hari ini PT KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No. 27 Tahun 2021 terkait persyartan penumpang kereta api jarak jauh.

Pemerintah telah mengeluarkan pengumuman tanggal pengetatan sebelum larangan mudik.

Pengetatan dilakukan tanggal 22 April hingga 5 Mei, serta 18 Mei hingga 24 Mei.

Dianjurkan