Simpan Penyu Hijau Langka, Wanita Bali Ditangkap - TomoNews

  • 3 years ago
JEMBRANA, BALI — Seorang ibu rumah tangga dari Kabupaten Jembrana, Bali Barat, ditangkap oleh kepolisian setempat pada Minggu (18 April), karena telah menyelundupkan penyu hijau langka dengan maksud untuk dijual kembali.

Pelaku, wanita 39 tahun berinisial SA beserta barang bukti berupa empat penyu hijau yang masih hidup, dibawa ke Mapolres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut hasil investigasi, SA membenarkan kalau keempat penyu hijau itu miliknya.

Dia mengaku kalau ia membelinya dari seorang nelayan yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp 2 juta.

Pelaku kemudian dijerat Pasal 21 Ayat 2 tentang perlindungan satwa langka, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Penyu hijau, dengan nama lain Chelonia mydas adalah salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 1999, tentang pelestarian spesies tumbuhan dan fauna.

Hewan ini juga terdaftar sebagai spesies yang terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).

SOURCES: Beritabali, Coconuts Bali, UU RI No 5 Tahun 1990

Recommended