Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Dalam putusan sela, hakim memerintahkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan dengan materi pokok perkara.

Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan membawa barang bukti.

Sidang akan kembali digelar Senin (05/04/2021) pekan depan dengan agenda pemeriksaaan sejumlah saksi.

Pengacara Rizieq Syihab, Aziz Yanuar sudah menduga majelis hakim akan menolak eksepsi kliennya.

Aziz Yanuar pun tak mempersalahkan soal sidang akan dilanjutkan.

Azis mengaku bersama tim kuasa hukum telah menyiaplan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntutut umum pada sidang Senin depan dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dianjurkan