Jalani Sidang Perdana, Tim Kuasa Hukum Reza Artamevia Keberatan Dakwaan JPU

  • 3 tahun yang lalu
Sidang perdana narkotika artis Reza Artamevia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara virtual.

"Agenda sidang kita dakwaan. Baru ya. Ditunda dulu seminggu, minggu depan baru menghadirkan saksi. Hari ini kan sidang perdana," ungkap Kamil Daud, kuasa hukum Reza Artamevia, usai sidang.

Pihak Jaksa Penuntut Umum, menuntut Reza Artamevia dengan pasal 112 dan 127 undang-undang narkotika dengan ancaman paling rendah 4 tahun sampai 12 tahun penjara.Selengkapnya dalam video ini.

Artikel Terkait:
https://sumbar.suara.com/read/2021/02/01/131000/anak-ungkap-kondisi-reza-artamevia-yang-masih-direhabilitasi

https://www.suara.com/entertainment/2021/02/01/060000/masih-direhabilitasi-anak-ungkap-kondisi-reza-artamevia

#RezaArtamevia #KasusNarkoba

Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan