Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu 4,5 Triliun di Banyuwangi

  • 3 tahun yang lalu
Banyuwangi, KompasTV Jawa Timur - Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menangkap seorang tersangka, sindikat peredaran uang asing palsu. Total uang asing palsu dari sindikat ini nilainya mencapai 4,5 triliun rupiah.

Inilah "SFH" warga Pandeglang Provinsi Banten, salah satu pelaku pengedar uang dolar palsu yang berhasil diringkus tim Resmob Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin siang (15/3).

Dalam penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa uang palsu Euro yang jika dikonversi nilainya mencapai 34 miliar rupiah. Sehingga dari sindikat ini, Polisi menyita uang asing palsu dengan total senilai lebih dari 4,5 triliun rupiah.

Selain itu, Polisi juga menyita "master key" uang asing palsu.

Total terdapat 11 tersangka dalam kasus peredaran uang asing palsu yang ditangani Polresta Banyuwangi. Sebelumnya, Polisi menangkap 10 orang anggota sindikat, serta mengamankan uang asing palsu dengan pecahan Dolar Amerika Serikat, Dolar Hongkong, Ringgit Brunei, Yuan Tiongkok, Yi Jiao Tiongkok, Dolar Kanadan dan Cruzeiro Brasil.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di salah satu hotel di Banyuwangi.

Dari informasi itu Polisi langsung melakukan pengejaran. Diketahui, sindikat ini telah melancarkan aksinya sejak 2011 dan sudah mengedarkan sejumlah uang asing palsu ke berbagai daerah.

Kapolresta Banyuwangi juga menyebutkan jika tingkat kemiripan uang asing palsu ini mencapai 95 persen.



#banyuwangi #uang #palsu #dolar #sindikat #upal #asing #money

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Dianjurkan