Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Terancam Tiga Bulan Penjara
  • 3 tahun yang lalu
Pelempar botol plastik ke kuda nil di Taman Safari Indonesia diperiksa di Mapolres Bogor, Jawa Barat meski sebelumnya telah meminta maaf dan mengaku tak sengaja. Pelaku tiba di Mapolres Bogor Selasa (9/3) siang didampingi pihak Taman Safari & Animal Defenders Indonesia. Pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman pidana tiga bulan penjara.



Sementara itu pengelola Taman Safari memastikan kondisi kuda nil yang viral karena dilempar botol plastik ke mulutnya dalam kondisi sehat. Dokter hewan terus mengobservasi kuda nil tersebut. Menurut dokter, kuda nil itu bisa memuntahkan sampah botol dan kondisi pencernaannya kini dalam keadaan normal.



Pelaku pelempar sampah sebelumnya telah meminta maaf. Video permohonan maafnya beredar di media sosial.
Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil Terancam Tiga Bulan Penjara