Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Seret Bos Minyak Kayu Putih

  • 3 tahun yang lalu
Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Linda Leo Darmosuwito melaporkan mantan suaminya SS yang juga bos perusahaan minyak kayu putih, karena diduga memberikan keterangan palsu dalam gugatan cerai. Pelapor juga menyerahkan bukti dugaan pemalsuan dokumen KPR yang dilakukan mantan suaminya tersebut.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan memberi keterangan palsu dalam akta autentik yang menyeret nama bos minyak kayu putih saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya .

Kasus yang dilaporkan pada 15 februari 2021 lalu tersebut, kini dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan ditangani oleh unit tindak pidana korupsi satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Abdul Malik saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, datang guna mengecek laporan kliennya dan menyebut laporan tersebut terpaksa dibuat karena SS memilki permasalahan keluarga.

Di dalam putusan gugatan disebutkan bahwa antara pernikahan Linda dengan terlapor tidak dikaruniai anak. Faktanya dari hasil pernikahan, Linda dan terlapor dikaruniai seorang anak.

Selain itu juga gugatan itu tidak pernah sampai ke telinga Linda, sampai akhirnya sudah putusan cerai, putusannya juga verstek.

Selain kasus gugatan cerai, sugianto bos minyak kayu putih ini menandatangani pengajuan KPR di bank BCA milik Linda dan mengaku sebagai suami. Padahal, putusan cerai status inkrah tanggal 24 juli 2019 sedangkan tanda tangan KPR 31 juli.

#surabaya #jatim #pemalsuan #keterangan #kpr #perceraian

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Dianjurkan