Kades Musi Rawas Pake Duit Korupsi Dana COVID-19 Buat Judi Togel

  • 3 tahun yang lalu
Kepala Desa Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari (43) terancam hukuman mati gara-gara korupsi dana COVID-19 yang digunakan untuk bermain judi togel.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Sumar Heti total kerugian negara yang dikorupsi Askari sebesar Rp 187,2 juta, di mana dana tersebut merupakan Dana Desa tahan II dan III yang seharusnya diberikan ke 156 warganya.
Atas tindakannya, Askari dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3,  subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
 
korupsi dana covid,
kades main judi,