Usai Divaksin, Ma'ruf Tegaskan Hukum Vaksinasi Covid-19 Adalah Wajib

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin menegaskan bahwa hukum vaksin adalah wajib.

Hal tersebut ia sampaikan usai dirinya menerima vaksin Covid-19 di kediamannya (17/2).

"Kalau menurut pandangan agama [Islam], [vaksin hukumnya] fardhu kifayah. Melakukan vaksin untuk menjaga daripada penyakit itu hukumnya wajib sampai nanti tercapainya herd immunity," ungkap wapres dalam sebuah video yang disiarkan oleh Sekretariat Wakil Presiden (17/2).

Sebelumnya, setelah vaksin Sinovac dinyatakan aman untuk digunakan bagi lansia, Wakil Presiden RI Maruf Amin menyatakan siap untuk menjalani vaksinasi.

Usai divaksinasi, dirinya mengaku tidak mengalami gejala apa-apa.

"Alhamdulillah baru saja tadi beberapa waktu yang lalu saya sudah divaksin, alhamdulillah tidak ada masalah juga tidak sakit, tidak ada rasa pusing, biasa-biasa saja," kata Ma'ruf Amin usai menjalani vaksinasi, Rabu (17/2).

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh lansia untuk bersedia dan mau divaksin demi menciptakan kekebalan tubuh.

"Saya mengajak semua yang sebangsa dengan saya, serumpun dengan saya, yang usianya sudah cukup lanjut, saya di atas 70 tahun, ini saya kira ternyata vaksin ini Insya Allah tidak menimbulkan kenapa-kenapa," paparnya.

Mantan Ketua MUI ini mengaku, selama ini dirinya belum divaksin karena belum mendapatkan izin. Saat itu, hasil uji klinis vaksinasi terhadap lansia belum keluar.

Dianjurkan