Curi HP Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Curas Ditangkap

  • 3 tahun yang lalu
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Dua orang pria yang masih remaja di Kabupaten Sukabumi, ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satreskrim Polsek Nagrak, karena telah melakulan aksi kejahatan pencurian dengan tindakan kekerasan kepada masyarakat.

Pelaku berinisial E-R berusia 19 tahun dan H-R berusia 21 tahun, ditangkap di kediamannya di wilayah Nagrak dan wilayah Cikembar sehari setelah mereka melakukan kejahatan curas, di wilayah Kampung Leuwi Peti, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Kedua pelaku melakukan penodongan menggunakan senjata tajam jenis celurit, dan mengambil handphone anak di bawah umur.

Setelah adanya laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada dua pelaku hingga tertangkap.



Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/