Transaksi Tidak Pakai Rupiah, Bank Indonesia: Bisa Dipidana

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Bank Indonesia menegaskan tidak ragu mengambil tindakan jika masih ada yang bertransaksi menggunakan mata uang di luar mata uang rupiah.

Hal ini menyikapi video viral transaksi menggunakan dinar dan dirham di Depok, Jawa Barat.

Salah satu pedagang menyebut bahwa setiap minggu memang ada bazar Muamalah di halaman pertokoan. Ia tergabung dalam komunitas bazar yang berjualan setiap dua pekan sekali.

Pedagang membantah mata uang rupiah tidak digunakan dalam transaksi di pasar. Pasar hanya berusaha memudahkan masyarakat sekitar dan tak sedikit dari mereka yang mendapat bantuan saat pasar berlangsung.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.

Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Dianjurkan