Ingatkan Warganya, Gubernur Sumsel Minta Warga Yang Penuhi Syarat Wajib Divaksin

  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, vaksinasi covid-19 wajib, namun Pemerintah Daerah Provinsi tidak akan memberi sanksi untuk mereka yang menolak vaksin.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan vaksinasi covid-19 wajib dilakukan, menurut Undang-Undang yang berlaku. Vaksinasi di saat wabah diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Namun, Gubernur menegaskan tidak akan memberi denda pada mereka yang menolak vaksin. Gubernur meyakinkan warga pentingnya vaksinasi.

Dengan vaksin secara masif, aktivitas sosial ekonomi masyarakat diharapkan bisa segera pulih setelah mengalami perlambatan dan keterbatasan hampir setahun terakhir.

Vaksinasi kini mulai berlangsung ditujukan untuk tenaga kesehatan. Pemerintah telah menjamin vaksin covid 19 Produksi Sinovac dan Biofarma aman dan halal untuk dilaksanakan, setelah terbitnya izin penggunaan darurat dari BBPOM dan Sertifikasi halal dari MUI.

#Vaksin #Covid19 #GubernurSumsel