Pemberlakuan Jam Malam Pergantian Tahun Baru, Mulai 20.00 - 04.00 Wib

  • 3 tahun yang lalu
JEMBER DAN MALANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan jam malam saat pergantian malam tahun baru 2021. Pemberlakuan jam malam sebagai antisipasi terjadinya kerumunan warga di masa pandemi covid-19.

Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai meresmikan rumah sakit lapangan khusus penanganan pasien covid-19 di rumah sakit paru Kabupaten Jember pada hari Rabu (30/12).

Pemberlakuan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur. Jam malam diberlakukan di seluruh daerah di Jawa Timur, yang dimulai pada tanggal 31 Desember pukul 20.00 hingga 1 Januari 2021 pukul 04.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Khofifah mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam sebagai antisipasi berkumpulnya masyarakat saat merayakan pergantian tahun baru 2021, baik di tempat wisata, lokasi perkotaan maupun tempat-tempat hiburan.

Surat edaran yang berisi pemberlakuan jam malam diterbitkan karena pasien baru terkonfirmasi positif covid-19 di Jawa Timur terus bertambah, baik yang dari masyarakat umum maupun tenaga kesehatan.

Penerapan jam malam langsung direspon baik oleh sejumlah kepala daerah tingkat Kabupaten dan Kota, salah satunya oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya surat edaran Gubernur, maka Pemerintah Kota Malang tidak perlu lagi membuat surat edaran baru tentang jam malam. Pemerintah Kota Malang tinggal melaksanakan instruksi Gubernur tersebut.

Dengan adanya surat edaran Gubernur, maka petugas semakin yakin untuk mengambil tindak tegas dengan membubarkan kerumunan saat pergantian malam tahun baru 2021.



#TahunBaru2021 #JamMalam #LawanCovid-19

Dianjurkan