Pelaku Utama Ujaran Kebencian dan Ancaman pada Menko Polhukam Diminta Menyerahkan Diri!

  • 3 tahun yang lalu
MADURA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur meminta pelaku utama, kasus ujaran kebencian dan ancaman kepada menko polhukam, menyerahkan diri.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dan akan menangkap pelaku berinisial LM.

Polisi sudah mengetahui identitas dan alamat pelaku yang tercatat sebagai warga Sampang, Madura, Jawa Timur.

LM ditetapkan sebagai tersangka, hasil dari penyidikan empat tersangka lain, yang menyebarkan video ancaman dan ujaran kebencian kepada Mahfud MD.

Polisi menyelidiki motif dari LM membuat video tersebut.

Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dan menangkap 4 tersangka, pengancam Menko Polhukam Mahfud MD, yang kontennya diunggah tersangka di kanal youtube.

Polisi menyatakan, tersangka pelaku berinisial LM asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini, berperan sebagai pembuat konten ujaran kebencian di media sosial.

Polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan tersangka diminta untuk segera menyerahkan diri.

Sebelumnya, Minggu, 13 Desember, polisi menetapkan 4 orang tersangka pengancam nyawa Menko Polhukam Mahfud MD. Keempat tersangka diketahui merupakan simpatisan FPI.

Penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun youtube amazing pasuruan.

Akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menko Polhukam.

Oleh para tersangka, konten video tersebut diketahui juga disebarkan kepada 3 grup whatsapp.

Dianjurkan