Untung Rugi Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha Makanan
  • 3 tahun yang lalu
Mulai 17 Oktober 2019, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam maupun luar negeri, harus memiliki sertifikat halal.

Link Terkait: https://www.suara.com/lifestyle/2019/07/03/083601/per-17-oktober-2019-semua-produk-makanan-wajib-label-halal-kalau-tidak

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, saat ditemui media dalam acara penyerahan sertifikat label halal salah satu restoran makanan Jepang di Jakarta, Selasa, (2/7/2019). Selengkapnya tonton video di atas.

#SertifikatHalal #PengusahaMakanan

Video Editor : Sulistyo Jati K

=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Dianjurkan