Sejak Awal, KPK Sudah Ingatkan Mensos Hati-Hati Terkait Bansos Covid-19

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah ingatkan sejak awal ke Kementerian Sosial untuk berhati-hati terkait pemberian bantuan sosial dalam penanganan Covid-19.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Minggu (6/12/2020)

Firli jelaskan KPK telah terbitkan dua surat edaran terkait pengadaan barang dan jasa.

"SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli.

Firli menambahkan, KPK juga menerbitkan surat terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.

"Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Firli

Firli jelaskan secara langsung tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"KPK melalui kajiannya telah memberikan beberapa rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," ucap Firli.

Dianjurkan