Surat Panggilan Kedua Dilayangkan, Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa 7 Desember Mendatang
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam lanjutan kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.

Ada sebanyak 8 saksi yang diagendakan untuk diperiksa penyidik.

Satu diantaranya adalah penyelenggara acara di Petamburan.

Polisi juga kembali akan memanggil Rizieq Shihab karena alasan dari kuasa hukum terkait dengan ketidakhadirannya pada pemeriksaan pertama belum dapat diterima.

Kuasa hukum FPI menyebut Rizieq tak bisa hadir lantaran sedang istirahat untuk pemulihan setelah dirawat di RS Ummi Bogor.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya sudah tiba di Petamburan sebelum pukul 12.00 WIB dan sempat dihadang oleh anggota Front Pembela Islam.

Polisi kemudian kembali datang pada sore tadi pukul 14.00 WIB dan pada percobaan kedua kembali dihadang massa FPI.

Sehingga belum bisa memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Rizieq.

Namun pada sore ini pukul 16.30 WIB Polisi kembali mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, kondisi dilaporkan lebih kondusif dan polisi dinyatakan sudah berhasil menyerahkan surat panggilan kedua ini.

Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan diperiksa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 mendatang.

Dianjurkan