Ganjar Tanggapi Mendagri, Kepala Daerah Bisa Dicopot

  • 4 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo setuju dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, soal kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Ganjar menyebut instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, bisa menjadi peringatan serius bagi para kepala daerah. Maka seorang kepala daerah wajib memberi contoh bagi warganya untuk disiplin menegakkan protokol kesehatan.

Ganjar dalam kunjungannya ke kediaman Habib Luthfi bin Yahya di Kota Pekalongan bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyebut acara keagamaan bisa digelar sesuai dengan protokol kesehatan. Bawaslu juga bisa membubarkan acara yang menyebabkan kerumumanan.

Sebelumnya diberitakan instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 18 November 2020. Dalam instruksinya itu, Tito mendorong kepala daerah mengutamakan upaya pencegahan Covid-19 di daerah masing-masing. Pembubaran kerumunan bisa dilakukan, tetapi sebagai langkah terakhir.

#GubernurJawaTengah #GanjarPranowo #TitoKarnavian



Dianjurkan