Kasus Rizieq Shihab Diingat Kembali, Kuasa Hukum: Sudah SP3

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo mempertanyakan sikap kepolisian yang ingin membuka kembali kasus hukum yang menjerat kliennya beberapa tahun lalu.

Sugito mengatakan, dua kasus yang membuat Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka sudah dihentikan atau SP3.

"Kenapa di saat Habib Rizieq mau pulang ke Indonesia, kok polisi tiba tiba pro aktif akan melihat kembali, akan membuka kembali, akan mengecek kembali, terkait perkara perkara Habib Rizieq. Padahal posisi beliau itu hanya sebagai saksi, ini ada apa ini kan menjadi pertanyaan besar," kata Sugito kepada Kompas.tv.

Sugito menyatakan tim kuasa hukum siap menghadapi jika kasus Rizieq Shihab kembali dibuka.

"Kalau misalnya dipaksakan kita akan ikuti saja karena ini kan menyangkut masalah saksi bukan perkara pokok. Yang terkait dengan penetapan Habib sebagai tersangka selesai sudah SP tiga," ujar Sugito.

Namun Sugito berharap pemerintah dan kepolisian dapat berbuat adil terhadap pimpinan Front Pembela Islam tersebut.

"Ini sesuatu yang tidak fair lah, ini hanya sekedar permainan opini. Tapi seharusnya pihak kepolisian harus bisa bersikap adil terhadap warganegaranya," tutup Sugito.

Dianjurkan