Tak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Penindakan Dugaan Pelanggaran Pilkada Cagub Kalsel Petahana
  • 3 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan (kalsel) kembali menghentikan penindakan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu pasangan Calon Gubernur, Sahbirin Noor-Muhidin yang dilaporkan Jurkani pada pekan lalu.

Keputusan tersebut berdasar hasil pleno sentra Gakkumdu pada selasa malam (3/11/2020) yang hasilnya menyatakan laporan tersebut tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur yang disangkakan.

Dimana pasal yang dimaksud yaitu pasal 188 junto 71 ayat 3 uu nomor 6 tahun 2020 tentang pilkada.

Azhar Ridhanie, selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel menyatakan dengan keputusan tersebut, penindakan atas laporan yang disampaikan resmi tidak dilanjutkan.

"Kami telah lakukan proses pembahasan kedua dengan Gakkumdu, bahwa gakkumdu menyatakan tidak terpenuhinya unsur-unsur sesuai pasal yang disangkakan," terang pria yang akrab disapa Aldo tersebut.

Sebelumnya laporan jurkani, terkait dugaan money politik terhadap pasangan sahbirin noor muhidin juga dihentikan karena tidak cukup bukti.

Kendati laporan jurkani dihentikan, Bawaslu Kalsel kembali berhadapan dengan tugas mengkaji laporan baru yang disampaikan pada selasa malam (3/11/2020).

Tugas tersebut tak lain berupa laporan yang langsung dilakukan oleh Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Denny Indrayana terhadap pasangan nomor urut 1,Calon Gubernur Sahbirin Noor dengan dugaan 107 peristiwa pelanggaran pilkada.

Dianjurkan