Polisi Tetapkan Pasutri Penganiaya Anak Sebagai Tersangka

  • 4 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sepasang suami istri pelaku penyiksaan terhadap bocah 4 tahun sebagai tersangka.

Sapriaman Damanik dan Jeny Sulastri, resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sunggal.

Penetapan status tersangka keduanya setelah petugas mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, termasuk keterangan keduanya yang menyebutkan jika mereka sengaja menganiaya korban hingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Penganiayaan yang dilakukan hanya karena korban tidak sengaja buang air di celana, hingga membasahi lantai rumah kedua tersangka.

Kedua tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun. (*)



#penganiayaananak #penyiksaananak #bocahdianiaya #deliserdang #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Dianjurkan