Ini Alasan Diterapkannya Aturan Wajib Pakai Masker di Dalam Mobil

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan aturan wajib mengenakan masker di dalam mobil dibuat karena petugas kesulitan membedakan mobil pribadi dengan taksi daring.

Selain alasan itu, penting juga menggunakan masker dalam mobil untuk diri sendiri dan orang lain.

Ketentuan soal kewajiban bagi pengguna kendaraan roda empat untuk memakai masker meski sendirian diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta yang akan segera disahkan.

Dalam pembahasan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tentang rancangan peraturan daerah untuk penanganan Covid-19, nantinya pengendara mobil atau penumpang yang tidak mengenakan masker akan disanksi yakni denda Rp 250 ribu atau sanksi sosial.

Dianjurkan