Pengamat: Menolak Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (05/10/2020) lalu.

Pengesahan ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Selain klaster ketenagakerjaan, yang juga menimbulkan polemik adalah pasal mengenai perizinan pendidikan.

Aturan terkait pendidikan ada di pasal 65 paragraf 12.

Pada ayat satu disebutkan, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Sementara di pasal dua disebut, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sektor pendidikan sesuai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah harus menyediakan pendididikan yang adil dan merata di seluruh Indonesia.

Bagaimana persisnya rencana perizinan pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dimaksud pemerintah dalam pasal pendidikan di UU Cipta Kerja?

Lalu sejauh mana pasal itu diduga berpotensi mendorong komersialisasi pendidikan yang bertolak belakang dengan UUD 1945?

Simak dialog selengkapnya bersama Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Profesor Nizam, Pengamat Pendidikan dari Taman Siswa Darmaningtyas, dan Anggota Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira.

Dianjurkan