SPSI: Hak-hak Buruh di UU 13 Tahun 2003 Jangan Sekali-kali Dikurangi

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdullah berharap agar klaster ketenagakerjaan tidak gradasi terhadap Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Hak-hak buruh, perlindungan buruh, kesejahteraan buruh, kepastian buruh, upah buruh, yang pernah dicapai melalui UU No.13 2003 jangan sekali-kali dikurangi. Mana kala itu dilakukan, sudah barang tentu kami akan melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi dengan berbagai cara," ujar Abdullah kepada KompasTV, Selasa (06/10/2020).

Sementara itu, Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyangkal logika pemerintah jika penerapan UU Cipta Kerja akan membuat Indonesia kebanjiran investor.

"Padahal aturan ini kan hanya menyakup sebagaiman orang berinvestasi di dalamnya soal perizinan," katanya.

Ia menyebut ada hal-hal yang menjadi masalah diantaranya adalah hubungan antara pusat dan daerah, ego sektoral antara kementerian dan lembaga, dan masalah infrastruktur.

Untuk membahas unjuk rasa buruh terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja ini, simak pembahasannya bersama Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdullah.

Dianjurkan