[INFO GRAFIS] Masker Menurut SNI, Wajib Tahu!
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Masker bisa dikatakan sebagai senjata kita saat ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Tentunya selama vaksin Covid-19 masih dalam proses uji coba di Bio Farma.

Untuk itu pastikan bahwa masker yang kita gunakan juga berkualitas dan maksimal untuk mencegah penyebaran droplet.

Hal ini menjadi catatan penting untuk masyarakat sebagai pembeli atau penjual.

Pemerintah punya aturan bisnis masker yaitu soal standar.

Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk masker kain telah dibuat.

Dengan nomor penetapan 8914:2020 tekstil - Masker dari kain sudah melalui Keputusan Kepala BSN No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:

1. Tipe A untuk penggunaan umum

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI ini mensyaratkan masker harus mempunyai minimal dua lapis kain.

Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan merupakan kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-90 persen partikel.

Masker kain SNI 8914:2020 dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah.

Sementara itu, pengemasan masker kain dibuat per buah, dilipat, atau dibungkus plastik.

Dianjurkan