RUU Cipta Kerja Akan Masuk Pembahasan Tahap II di Baleg DPR RI
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengikuti keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja / Omnibus Law.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu RUU Cipta Kerja, dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sabtu (3/10/20).

Menurut Airlangga, pemerintah berharap UU Cipta Kerja dapat dimasukkan ke dalam sidang paripurna, sebelum masa sidang atau tanggal 8 Oktober 2020 mendatang.

Airlangga menambahkan, selesai tahapan pengambilan keputusan tingkat satu, maka akan naik ke tingkat dua dan setelah itu akan masuk dalam sidang paripurna.

Terlepas dari pro dan kontra RUU Cipta Kerja, Menko Perekonomian mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai kesepakatan dengan fraksi fraksi di DPR.

RUU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster dan lebih dari 70 Undang-undang.

11 klaster dalam RUU Cipta Kerja di antaranya adalah; penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Dianjurkan