Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

  • 4 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Penertiban ini dilakukan petugas gabungan di jalan protokol Kabupaten Pekalongan, yaitu di tugu 0 kilometer. Sasarannya adalah baliho atau spanduk calon bupati dan wakil bupati Pekalongan.

Penertiban APK ini, karena melanggar tentang pedoman lokasi kampanye dan pemasangan APK untuk peserta pemilu kepala daerah. APK yang terpasang juga tidak sesuai Desain yang dilaporkan ke KPU.



Menurut Bawaslu ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipakai untuk memasang APK. Antara lain, jalan protokol, kantor pemerintah, sekolah, rumah ibadah, kantor TNI dan Polri dan jembatan.



Hari pertama pelaksanaan pencopotan APK yang melanggar, petugas menyisir ke sejumlah Kecamatan, diantaranya ialah Kajen, Kesesi dan Sragi.



Total dari beberapa Kecamatan Bawaslu sudah menurunkan 100 lembar lebih APK yang melanggar. Kegiatan penertiban APK sendiri akan terus dilakukan hingga masa tenang sebelum pencoblosan.

Dianjurkan