Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu

  • 4 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polres Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Pantura.

Dua tersangka pengedar uang palsu yang beroperasi di Pekalongan masing-masing adalah Kasdi dan Darsono, yang merupakan warga Pemalang dan Banyumas.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 52 lembar uang kertas palsu pecahan 100 ribu. Kedua tersangka sendiri ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di perbatasan Pekalongan-Pemalang dan Kabupaten Bamyumas.

Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berkat adanya laporan masyarakat. Modus yang dilakukan dengan mengelabui korban yang merupakan agen BRI link, dengan meminta ditansfer uang sebesar 6 juta rupiah ke rekening tersangka. Selang satu jam kemudian, korban tersadar ternyata uang yang disetorkan tersangka adalah palsu, hingga kemudian melapor ke polisi.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari temanya warga Banyumas. Dirinya membeli uang palsu sebanyak 60 lembar, dengan harga 2,5 juta rupiah uang asli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

#UangPalsu #PolresPekalongan #Pantura

Dianjurkan